JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan kepada 18 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) interim kuartal I tahun ini. Ini adalah peringatan tertulis kedua pada 18 emiten. Selain itu, BEI juga mengenakan denda Rp 50 juta kepada 18 emiten (lihat tabel emiten). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, Arif M Prawirawinata, dalam keterbukaan di BEI mengatakan, perusahan publik wajib menyampaikan lapkeu interim yang tidak diaudit selambatnya satu bulan setelah tanggal lapkeu yang dimaksud. Menurut dia, ini sesuai dengan ketentuan III.1.6.1.3. Peraturan nomor I-E: tentang kewajiban penyampaian informasi. Artinya, seharusnya emiten menyerahkan di 30 April 2013. Golkas Tambunan, Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI menambahkan, lapkeu diaudit paling lambat dua bulan setelah tanggal laporan yang dimaksud. Sehingga batas akhir lapkeu kuartal I/2013 adalah 31 Mei 2013. BEI mencatat, per 31 Mei, dari 470 emiten ada 462 emiten yang wajib menyampaikan lapkeu kuartal I. Sedangkan tiga emiten tidak wajib menyampaikan lapkeu karena listing Mei 2013. Dan, hanya 432 emiten yang tepat waktu.
BEI denda 18 emiten telat kirim lapkeu
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan kepada 18 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) interim kuartal I tahun ini. Ini adalah peringatan tertulis kedua pada 18 emiten. Selain itu, BEI juga mengenakan denda Rp 50 juta kepada 18 emiten (lihat tabel emiten). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, Arif M Prawirawinata, dalam keterbukaan di BEI mengatakan, perusahan publik wajib menyampaikan lapkeu interim yang tidak diaudit selambatnya satu bulan setelah tanggal lapkeu yang dimaksud. Menurut dia, ini sesuai dengan ketentuan III.1.6.1.3. Peraturan nomor I-E: tentang kewajiban penyampaian informasi. Artinya, seharusnya emiten menyerahkan di 30 April 2013. Golkas Tambunan, Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI menambahkan, lapkeu diaudit paling lambat dua bulan setelah tanggal laporan yang dimaksud. Sehingga batas akhir lapkeu kuartal I/2013 adalah 31 Mei 2013. BEI mencatat, per 31 Mei, dari 470 emiten ada 462 emiten yang wajib menyampaikan lapkeu kuartal I. Sedangkan tiga emiten tidak wajib menyampaikan lapkeu karena listing Mei 2013. Dan, hanya 432 emiten yang tepat waktu.