KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, BEI juga memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III kepada emiten penerbangan tersebut. Pemberian sanksi ini diberikan karena GIAA melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Aturan ini mewajibkan laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
BEI denda Garuda Indonesia (GIAA) Rp 250 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, BEI juga memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III kepada emiten penerbangan tersebut. Pemberian sanksi ini diberikan karena GIAA melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Aturan ini mewajibkan laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.