BEI Depak Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Ini Arti dan Perbedaan dengan Delisting



KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kebijakan pengecualian saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin, 2 November 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan kualitas indeks acuan bursa. Sebelumnya, seluruh saham yang tercatat di BEI dapat masuk dalam perhitungan IHSG, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi.

Melalui ketentuan baru, saham yang masuk kategori HSC juga tidak lagi diperhitungkan dalam indeks. Langkah ini dilakukan karena saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki porsi saham publik atau free float yang terbatas sehingga pergerakan harganya dinilai belum tentu mencerminkan kondisi pasar secara luas.


Lantas, apa arti saham HSC keluar dari perhitungan IHSG, bagaimana cara kerjanya, dan apa perbedaan dengan delisting?

Baca Juga: Update 82 Saham HSC BEI per 27 Oktober 2026: Ada TFCO dan FILM Masuk ke Daftar

Apa Itu Saham HSC?

HSC merupakan singkatan dari High Shareholding Concentration, yaitu kondisi ketika kepemilikan saham suatu perusahaan terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.

Dengan kata lain, sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham utama, atau kelompok pemegang saham tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik atau free float menjadi relatif terbatas.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi pembentukan harga saham di pasar. Ketika jumlah saham yang tersedia untuk transaksi publik terbatas, aktivitas jual beli dalam jumlah tertentu berpotensi menimbulkan perubahan harga yang cukup besar.

Karena itu, BEI memasukkan konsentrasi kepemilikan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan saham yang dapat diperhitungkan dalam IHSG.

Baca Juga: BEI Bakal Depak Saham HSC dari Indeks, Bagaimana Nasib Emiten?

Mengapa Saham HSC Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG?

Kebijakan pengecualian saham HSC bertujuan meningkatkan kualitas IHSG agar lebih mencerminkan kondisi pasar saham yang dapat diakses dan diperdagangkan oleh investor publik.

Ada beberapa pertimbangan di balik kebijakan tersebut.

1. Meningkatkan kualitas representasi IHSG

IHSG merupakan indeks yang digunakan untuk menggambarkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia. Dengan mengecualikan saham berkonsentrasi tinggi, BEI ingin memperkuat representasi indeks terhadap saham-saham yang memiliki ketersediaan kepemilikan publik lebih memadai.

2. Memperhatikan porsi free float

Free float merupakan jumlah saham yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar reguler. Semakin terbatas saham yang beredar di publik, semakin besar potensi pergerakan harga dipengaruhi oleh transaksi dalam jumlah relatif kecil.

3. Meningkatkan transparansi dan integritas pasar

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia, terutama terkait transparansi kepemilikan saham, likuiditas, dan kewajaran pembentukan harga.

4. Menyesuaikan standar penghitungan indeks

BEI tetap menggunakan pendekatan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float. Dengan demikian, pengecualian saham HSC merupakan penyesuaian pada kriteria saham yang dapat masuk dalam perhitungan indeks.

Baca Juga: Catat! Saham HSC Resmi Keluar dari Perhitungan IHSG Mulai Senin (2/11)

Daftar Saham HSC yang Keluar dari IHSG

BEI mengumumkan sebanyak 81 saham masuk dalam kategori HSC dan dikecualikan dari perhitungan IHSG mulai 2 November 2026.

Sejumlah saham yang menjadi perhatian investor antara lain BREN, BYAN, dan DSSA. Saham-saham tersebut tetap tercatat di BEI, tetapi tidak lagi menjadi komponen penghitungan IHSG selama masuk dalam kategori HSC.

Perubahan ini berlaku pada periode 2 November 2026 hingga 29 Januari 2027, mengikuti periode evaluasi indeks yang ditetapkan BEI.

Keluarnya Saham HSC Bukan Delisting

Pengecualian saham HSC dari IHSG tidak sama dengan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia. Ada perbedaan antara saham yang dikeluarkan dari perhitungan indeks dan saham yang dihapus dari bursa (delisting).

Aspek Saham HSC Keluar dari IHSG Delisting
Status tercatat di BEI Tetap tercatat Dihapus dari pencatatan
Perdagangan saham Tetap dapat diperdagangkan sesuai ketentuan bursa Tidak lagi diperdagangkan di bursa setelah delisting efektif
Pengaruh terhadap IHSG Tidak lagi diperhitungkan Tidak lagi diperhitungkan
Kapitalisasi pasar Tetap dihitung Tidak lagi menjadi kapitalisasi emiten tercatat setelah delisting efektif
Dengan demikian, investor yang memiliki saham dalam daftar HSC tidak perlu menganggap kebijakan ini sebagai perintah untuk menjual saham. Keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan fundamental perusahaan, likuiditas, dan profil risiko masing-masing.

Baca Juga: Menakar Dampak Dikeluarkannya Saham HSC Terhadap Kinerja Reksadana Indeks

Market Cap IHSG Tidak Berkurang saat Saham HSC Keluar

BEI menegaskan bahwa pengecualian saham HSC dari perhitungan IHSG tidak mengurangi total kapitalisasi pasar atau market capitalization pasar saham Indonesia.

Hal ini karena kapitalisasi pasar seluruh emiten yang tercatat di bursa tetap dihitung, termasuk perusahaan yang sahamnya masuk kategori HSC.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi sebelumnya menjelaskan bahwa saham HSC memiliki bobot sekitar 18% terhadap IHSG dan menyumbang sekitar 30% terhadap total kapitalisasi pasar bursa.

Artinya, terdapat perbedaan antara kapitalisasi pasar seluruh emiten dan komponen saham yang digunakan untuk menghitung IHSG. Saham HSC tetap memiliki nilai kapitalisasi pasar, tetapi tidak lagi memengaruhi pergerakan indeks.

Baca Juga: IHSG Fluktuatif Jelang Rebalancing, Saham HSC Dibayangi Tekanan Jual

Cara Kerja Perhitungan IHSG Setelah Saham HSC Keluar

BEI tetap menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted untuk menghitung IHSG. Metode tersebut menggunakan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float. Selain itu, BEI menerapkan batas maksimum bobot setiap saham sebesar 9%.

Setelah saham HSC dikeluarkan, bobot penghitungan IHSG akan disesuaikan dengan saham-saham lain yang masih memenuhi kriteria.

Sebagai contoh, apabila sebelumnya saham tertentu memiliki bobot dalam IHSG, kemudian saham tersebut dikecualikan, kontribusi bobotnya akan didistribusikan kembali ke saham lain yang masih menjadi komponen indeks.

Mengutip laman Kontan.co.id, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah nilai IHSG secara langsung pada saat kebijakan diterapkan. Bobot saham yang dikeluarkan akan disesuaikan terhadap saham-saham yang tersisa.

Baca Juga: BEI Perluas Komite HSC, Libatkan Pihak Independen

Perubahan Jadwal Evaluasi IHSG oleh BEI

Selain mengeluarkan saham HSC, BEI juga menyesuaikan jadwal evaluasi berkala indeks. Sebelumnya, evaluasi dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember. Dalam ketentuan baru, periode evaluasi berubah menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut perbandingannya:

Ketentuan Sebelumnya Ketentuan Baru
Periode evaluasi Maret, Juni, September, Desember Januari, April, Juli, Oktober
Waktu efektif perubahan Hari bursa pertama Januari, April, Juli, Oktober Hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, November
Evaluasi insidental Belum diatur secara khusus Penyesuaian dilakukan ketika saham masuk atau keluar kategori HSC
BEI juga memperkenalkan mekanisme evaluasi insidental. Artinya, apabila suatu saham masuk atau keluar kategori HSC di luar jadwal evaluasi berkala, perubahan tersebut dapat langsung disesuaikan dalam perhitungan IHSG.

Tonton: Kadin Temui Prabowo, Lapor Investasi Domestik Hampir Rp2.000 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News