BEI Dorong Emiten dengan Saham Terkonsentrasi Tinggi Gelar Aksi Korporasi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa emiten dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi alias high shareholding concentration (HSC) akan berupaya melakukan aksi korporasi.

Aksi korporasi tersebut disebut bertujuan untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan saham para emiten dalam list itu. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, rilis daftar HSC sebenarnya merupakan informasi yang netral dari regulator, bukan bersifat sanksi.


Baca Juga: IHSG Menguat ke 7.455,4 di Sesi Pertama Hari Ini, Top Gainers LQ45: EMTK, BRPT, UNTR

“Kami mengeluarkan ini agar investor dapat memperhatikan. Namun, terserah investornya mau menggunakan atau tidak informasi ini,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, Bursa juga memperbolehkan para emiten dalam daftar HSC itu untuk melakukan aksi korporasi dalam bentuk apa pun.

Nyoman bilang, pihaknya tidak akan mendikte para perusahaan itu untuk menggelar suatu aksi korporasi tertentu. Asalkan, para emiten proaktif untuk melaporkan informasi dan hal apa saja yang sudah dilakukan kepada BEI terkait tindak lanjut dari informasi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi itu.

“Ketika nanti aksi korporasi tersebut telah terlaksana, kami akan kembali mengecek struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut, apakah masih terkonsentrasi atau tidak sesuai dengan metodologi perhitungannya,” ungkapnya.

Kemudian, Bursa akan mengeluarkan pengumuman lanjutan jika saham-saham tersebut sudah tidak terkonsentrasi lagi kepemilikannya. 

Nyoman menuturkan, beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar HSC tersebut pun telah melakukan pertemuan dengan Bursa. 

Pertemuan itu terkait apa itu HSC dan metodologi yang digunakan dalam perhitungan konsentrasi kepemilikan. “Harapan kami, mereka melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,” katanya.

Baca Juga: Harga Emas Turun di Siang Ini (10/4), Namun Bersiap Cetak Kenaikan Mingguan Ketiga

Lebih lanjut, Nyoman menegaskan bahwa perhitungan HSC ini merupakan global best practice atau praktik terbaik di global sebagai salah satu bagian dari transparansi. Transparansi seperti ini juga telah dilakukan oleh Bursa Hong Kong. 

Sayangnya, Nyoman tak menjelaskan lebih lanjut terkait potensi serapan pasar kala para emiten melakukan aksi pelepasan saham tersebut. Namun, yang paling penting, langkah ini dinilai bisa mengembalikan kepercayan pasar.

“Transparansi kepemilikan akan memberikan kepercayaan terhadap investor,” paparnya.

Asal tahu saja, saat ini terdapat sembilan perusahaan yang dikategorikan BEI memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. 

Berdasarkan data BEI, terdapat sembilan saham dengan tingkat kepemilikan oleh kelompok tertentu di atas 95%, yaitu: 

1. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) – 95,47%  2. PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) – 97,75%  3. PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) – 98,35%  4. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) – 99,77%  5. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) – 95,94%  6. PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) – 99,85%  7. PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) – 95,35%  8. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) – 95,76%  9. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) – 97,31%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News