KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana peraturan OJK (POJK) terkait skema pendanaan equity crowdfunding atau skema urunan dana. Pun skema ini dianggap baik sebagai pendanaan bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Berdasarkan POJK nomor /POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Aturan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pengusaha rintisan atau perusahaan start up untuk mengembangkan usahanya. Pun, aturan ini memang sepertinya dirancang bagi perusahaan rintisan atau UMKM karena modal maksimun yang boleh mengajukan equity crowdfunding hanya sebesar Rp 18 miliar dengan minimum modal saat mengajukan sebesar Rp 2,5 miliar.
BEI dukung skema pendanaan equity crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana peraturan OJK (POJK) terkait skema pendanaan equity crowdfunding atau skema urunan dana. Pun skema ini dianggap baik sebagai pendanaan bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Berdasarkan POJK nomor /POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Aturan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pengusaha rintisan atau perusahaan start up untuk mengembangkan usahanya. Pun, aturan ini memang sepertinya dirancang bagi perusahaan rintisan atau UMKM karena modal maksimun yang boleh mengajukan equity crowdfunding hanya sebesar Rp 18 miliar dengan minimum modal saat mengajukan sebesar Rp 2,5 miliar.