KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal, perusahaan yang tersandung kasus hukum bisa terkena suspensi. Hanya saja, BEI masih berhati-hati menentukan sikap dalam menindaklanjuti kasus yang menyeret emiten. Terbaru, kasus suap pendirian menara di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menyeret dua emiten. Oknum karyawan dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) disebut terlibat dalam kasus suap tersebut. Tito Sulistio Direktur Utama BEI, menyatakan belum mengetahui pasti siapa yang bersalah dalam kasus tersebut. Apakah kesalahan dilakukan oleh perusahaan atau hanya perorangan. Pasalnya, penanganan yang akan diterapkan bakal berbeda. Misalnya, pada kasus PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK), perusahaan terbukti bersalah dan akhirnya mendapatkan denda.
BEI: Emiten tersangkut kasus, saham bisa disuspensi jika…
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal, perusahaan yang tersandung kasus hukum bisa terkena suspensi. Hanya saja, BEI masih berhati-hati menentukan sikap dalam menindaklanjuti kasus yang menyeret emiten. Terbaru, kasus suap pendirian menara di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menyeret dua emiten. Oknum karyawan dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) disebut terlibat dalam kasus suap tersebut. Tito Sulistio Direktur Utama BEI, menyatakan belum mengetahui pasti siapa yang bersalah dalam kasus tersebut. Apakah kesalahan dilakukan oleh perusahaan atau hanya perorangan. Pasalnya, penanganan yang akan diterapkan bakal berbeda. Misalnya, pada kasus PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK), perusahaan terbukti bersalah dan akhirnya mendapatkan denda.