KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) digembok sejak sesi pertama perdagangan Kamis (14/12). Bursa Efek Indonesia (BIE) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo ini di seluruh pasar hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Otoritas bursa tidak merinci alasan suspensi ini. Hanya disebutkan penghentikan perdagangan ini setelah BEI merujuk surat MNCN pada 14 Desember 2017. "Serta untuk menjaga perdagangan efek yang wajar, teratur dan efisien," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Imron Hamzah dalam pengumuman di situs BEI, Kamis.
BEI gembok saham MNCN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) digembok sejak sesi pertama perdagangan Kamis (14/12). Bursa Efek Indonesia (BIE) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo ini di seluruh pasar hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Otoritas bursa tidak merinci alasan suspensi ini. Hanya disebutkan penghentikan perdagangan ini setelah BEI merujuk surat MNCN pada 14 Desember 2017. "Serta untuk menjaga perdagangan efek yang wajar, teratur dan efisien," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Imron Hamzah dalam pengumuman di situs BEI, Kamis.