KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) resmi terhapus dari daftar perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten ini resmi delisting lewat informasi yang diumumkan BEI dengan surat No: Peng-DEL-00002/BEI.PP1/11-2017. Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/11), sebelum adanya keputusan tersebut, BEI sempat mengumumkan informasi mengenai emiten. Di antaranya melalui penghentian sementara perdagangan efek BRAU pada 4 Mei 2015, penghapusan pencatatan efek BRAU pada 18 Oktober 2017, dan terakhir pencabutan penghentian sementara perdagangan efek hanya di pasar negosisasi pada 18 Oktober 2017. "Penghapusan efek BRAU dari BEI berlaku efektif sejak tanggal 16 November 2017," terang Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Rabu (15/11).
BEI hapus pencatatan efek Berau Coal Energy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) resmi terhapus dari daftar perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten ini resmi delisting lewat informasi yang diumumkan BEI dengan surat No: Peng-DEL-00002/BEI.PP1/11-2017. Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/11), sebelum adanya keputusan tersebut, BEI sempat mengumumkan informasi mengenai emiten. Di antaranya melalui penghentian sementara perdagangan efek BRAU pada 4 Mei 2015, penghapusan pencatatan efek BRAU pada 18 Oktober 2017, dan terakhir pencabutan penghentian sementara perdagangan efek hanya di pasar negosisasi pada 18 Oktober 2017. "Penghapusan efek BRAU dari BEI berlaku efektif sejak tanggal 16 November 2017," terang Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Rabu (15/11).