JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan (suspend) perdagangan saham PT Nipress Tbk (NIPS) mulai sesi I hari ini, Senin (25/11). Penghentian perdagangan saham NIPS tersebut karena emiten belum mengungkapkan rasio Penawaran Umum Terbatas I (PUT I). "Dalam rangka menjaga pasar yang wajar, teratur dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar sejak hari ini," jelas pernyataan BEI di lama keterbukaan informasi hari ini. Pertimbangan BEI menghentikan perdagangan saham NIPS tersebut karena, NIPS belum mengungkapkan rasio atas pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) yang akan dimintakan persertujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2013.
BEI hentikan perdagangan saham NIPS
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan (suspend) perdagangan saham PT Nipress Tbk (NIPS) mulai sesi I hari ini, Senin (25/11). Penghentian perdagangan saham NIPS tersebut karena emiten belum mengungkapkan rasio Penawaran Umum Terbatas I (PUT I). "Dalam rangka menjaga pasar yang wajar, teratur dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar sejak hari ini," jelas pernyataan BEI di lama keterbukaan informasi hari ini. Pertimbangan BEI menghentikan perdagangan saham NIPS tersebut karena, NIPS belum mengungkapkan rasio atas pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) yang akan dimintakan persertujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2013.