KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mendapatkan lampu hijau terkait perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah penghilangan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan nomo I-A sudah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada akhir pekan lalu. Adapun beberapa latar belakang penghilangan kewajiban ini adalah secara umum aturan good corporate governance saat ini serta undang-undang perseroan terbatas sudah mencakup makna direktur independen bagi semua direktur yang menjabat.
BEI hilangkan aturan wajib memiliki direktur independen bagi emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mendapatkan lampu hijau terkait perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah penghilangan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan nomo I-A sudah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada akhir pekan lalu. Adapun beberapa latar belakang penghilangan kewajiban ini adalah secara umum aturan good corporate governance saat ini serta undang-undang perseroan terbatas sudah mencakup makna direktur independen bagi semua direktur yang menjabat.