KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten masih belum memenuhi batas minimal jumlah saham beredar alias free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi sanksi berupa denda ataupun penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, setidaknya ada sembilan perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan free float. Mereka adalah PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES), PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) dan PT Skybee Tbk (SKYB). Selain itu, ada PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW). Ada juga PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, yang berkode SQBI dan SQBB.
BEI hukum sembilan emiten yang belum patuhi free float
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten masih belum memenuhi batas minimal jumlah saham beredar alias free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi sanksi berupa denda ataupun penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, setidaknya ada sembilan perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan free float. Mereka adalah PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES), PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) dan PT Skybee Tbk (SKYB). Selain itu, ada PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW). Ada juga PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, yang berkode SQBI dan SQBB.