BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction pada 25 Maret 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menerapkan Mekanisme Perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di papan pemantauan khusus pada 25 Maret 2024. Kebijakan ini diterapkan setelah BEI melakukan serangkaian evaluasi dan penerapan tahap pertama secara hybrid.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Bursa untuk meningkatkan likuiditas dan investor protection di pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, BEI telah meluncurkan papan pemantauan khusus tahap pertama secara hybrid call auction pada 12 Juni 2023. Pada tahapan tersebut, masih terdapat 2 mekanisme perdagangan yang diterapkan pada saham-saham papan pemantauan khusus, yaitu mekanisme perdagangan continuous auction dan mekanisme perdagangan call auction untuk saham yang memenuhi kriteria tertentu pada papan pemantauan khusus.


“Papan pemantauan khusus tahap pertama telah berjalan dengan lancar. Kami berharap pelaku pasar dan investor sudah terbiasa dengan mekanisme perdagangan untuk saham-saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus, karena dalam implementasi papan pemantauan khusus tahap kedua ini, seluruh saham akan diperdagangkan secara full call auction,” ujar Jeffrey dalam siaran pers Kamis (21/3).

Baca Juga: Bakal IPO, Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Lepas 1,2 Miliar Saham

Pada tahap kedua ini, seluruh saham yang memenuhi kriteria pada papan pemantauan khusus akan diperdagangkan menggunakan mekanisme call auction. Berbeda dengan implementasi tahap pertama, yaitu secara hybrid, di mana saham terkena kriteria likuiditas saja yang diperdagangkan secara periodic call auction.

Jeffrey menerangkan, saham dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara full call auction dalam 5 sesi untuk hari Senin - Kamis, serta 4 sesi untuk hari Jumat dengan catatan sesi 3 ditiadakan dan Sesi 2 diperpanjang sampai dengan 11.30 WIB.

Pada tahapan full call auction, saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. Auto Rejection untuk saham dengan harga Rp1 sampai Rp 10 yakni sebesar Rp 1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.

Dengan diterapkannya secara penuh, Jeffrey menyampaikan bahwa papan pemantauan khusus dapat memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor dan memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.

Baca Juga: Menakar Penawaran IPO dari Dua Calon Emiten di BEI

Papan pemantauan khusus juga diharapkan dapat meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp 50 dengan mekanisme perdagangan khusus.

Serta meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi