JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan kebijakan penghapusan batas bawah harga Rp 50 per saham berlaku di akhir 2016. Kebijakan itu diharapkan bisa membangunkan saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan alias saham tidur. "Selama ini seolah kami meninabobokkan saham yang harganya sudah di bawah Rp 50. Ada saham-saham tidur yang sebenarnya sejauh ini tertolong dengan harga saham minimal Rp 50 per unit," ungkap Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, kemarin. Sejatinya, pelaku pasar ingin harga yang sesungguhnya atau fair value atas suatu saham. Dengan melepas batas harga, maka investor akan tahu berapa harga dan kondisi sesungguhnya dari sebuah saham.
BEI ingin membangunkan saham tidur
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan kebijakan penghapusan batas bawah harga Rp 50 per saham berlaku di akhir 2016. Kebijakan itu diharapkan bisa membangunkan saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan alias saham tidur. "Selama ini seolah kami meninabobokkan saham yang harganya sudah di bawah Rp 50. Ada saham-saham tidur yang sebenarnya sejauh ini tertolong dengan harga saham minimal Rp 50 per unit," ungkap Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, kemarin. Sejatinya, pelaku pasar ingin harga yang sesungguhnya atau fair value atas suatu saham. Dengan melepas batas harga, maka investor akan tahu berapa harga dan kondisi sesungguhnya dari sebuah saham.