KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menganggapi dua surat yang dilayangkan oleh PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) pada Rabu (4/10). Surat tersebut berisi keberatan emiten atas status forced delisting yang diberikan oleh otoritas bursa. Sebelumnya, melalui pernyataan resminya, BEI akan mengeluarkan paksa INVS dari bursa pada 23 Oktober 2017. "Peraturan kita mengatakan berdasarkan undang-undang yang ada, jika melanggar peraturan tidak memenuhi ketentuan bursa bisa membuat dia (INVS) delisting, dan INVS sudah tiga tahun lebih di suspensi. Hak BEI untuk mendelisting dan kami delisting" kata Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, Kamis (5/10).
BEI: Inovisi bisa relisting enam bulan lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menganggapi dua surat yang dilayangkan oleh PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) pada Rabu (4/10). Surat tersebut berisi keberatan emiten atas status forced delisting yang diberikan oleh otoritas bursa. Sebelumnya, melalui pernyataan resminya, BEI akan mengeluarkan paksa INVS dari bursa pada 23 Oktober 2017. "Peraturan kita mengatakan berdasarkan undang-undang yang ada, jika melanggar peraturan tidak memenuhi ketentuan bursa bisa membuat dia (INVS) delisting, dan INVS sudah tiga tahun lebih di suspensi. Hak BEI untuk mendelisting dan kami delisting" kata Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, Kamis (5/10).