BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Masalah Laporan Keuangan Dominan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat alias emiten di sepanjang 2025 sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek.

“Terdapat penurunan pada jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026). 


Baca Juga: BEI Revisi Aturan Liquidity Provider Saham, Perluas Likuiditas dan Free Float

Dalam catatan BEI, jumlah sanksi atas keterlambatan laporan keuangan meningkat 2% secara tahunan menjadi 1.223 kasus pada 2025 dari 1.203 kasus pada 2024. Namun, total emiten terdampak turun 20% menjadi 196 emiten dari sebelumnya 246 emiten.

Sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek menurun 10% secara tahunan atau Year on Year (YoY) menjadi 577 kasus. Penurunan terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi sebesar 29% YoY menjadi 134 emiten dari 188 emiten. 

Sebaliknya, sanksi permintaan penjelasan meningkat 16% YoY menjadi 454 kasus pada 2025. Kenaikan ini turut diikuti peningkatan jumlah emiten terdampak sebesar 14% YoY menjadi 214 perusahaan dari 188 emiten.

Untuk kewajiban free float dan public expose, jumlah sanksi masing-masing turun 14% dan 11% secara tahunan. Jumlah emiten terdampak juga menyusut 25% dan 3%, yang menandakan perbaikan kepatuhan pada kedua aspek tersebut.

Baca Juga: Usai Sidang Chromebook, GOTO Jelaskan Soal Mekanisme Penetapan Harga Saham

Pada kategori lain-lain, jumlah sanksi justru meningkat 33% YoY menjadi 189 kasus pada 2025 dari 142 kasus di 2024. Meski demikian, jumlah emiten terdampak turun 7% YoY menjadi 126 emiten dari 135 emiten. 

Kautsar menjelaskan kategori lain-lain mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan. 

“Serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News