KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat alias emiten di sepanjang 2025 sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek. “Terdapat penurunan pada jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten di 2025, Masalah Laporan Keuangan Dominan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat alias emiten di sepanjang 2025 sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek. “Terdapat penurunan pada jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
TAG: