KONTAN.Co.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat alias emiten sepanjang 2025 sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa sanksi terbanyak diberikan karena keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek. “Terdapat penurunan pada jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan catatan BEI, jumlah sanksi atas keterlambatan laporan keuangan meningkat 2% secara tahunan menjadi 1.223 kasus pada 2025, dibandingkan 1.203 kasus pada 2024. Meski demikian, total emiten terdampak turun 20% menjadi 196 emiten dari sebelumnya 246 emiten.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Saham Energi, Ini Rekomendasi Analis Sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek justru menurun 10% secara tahunan atau Year on Year (YoY) menjadi 577 kasus. Penurunan juga terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi, yaitu 29% YoY menjadi 134 emiten dari 188 emiten. Sementara itu, sanksi permintaan penjelasan meningkat 16% YoY menjadi 454 kasus pada 2025. Kenaikan ini juga diikuti dengan peningkatan jumlah emiten terdampak sebesar 14% YoY menjadi 214 perusahaan dari 188 emiten. Untuk kewajiban free float dan public expose, jumlah sanksi masing-masing turun 14% dan 11% secara tahunan, sedangkan jumlah emiten terdampak menyusut 25% dan 3%, menandakan adanya perbaikan kepatuhan pada kedua aspek tersebut. Di sisi lain, kategori lain-lain justru mengalami peningkatan 33% YoY menjadi 189 kasus pada 2025 dari 142 kasus pada 2024. Meski begitu, jumlah emiten terdampak turun 7% YoY menjadi 126 emiten dari 135 emiten.
Baca Juga: Asing Net Sell Rp490 Miliar, Konflik Timur Tengah Tekan IHSG Kautsar menjelaskan bahwa kategori lain-lain mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya. “Serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya,” jelas dia. Data ini menunjukkan bahwa meski jumlah sanksi meningkat di beberapa kategori, tingkat kepatuhan emiten pada aspek utama seperti free float dan public expose menunjukkan tren perbaikan, seiring upaya BEI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasar modal Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News