KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025. Dalam Pengumuman Bursa No.Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah pada Selasa, 31 Maret 2026. Berdasarkan pemantauan Bursa per 30 Mei 2026, sebanyak 88 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 2025.
BEI Jatuhkan Sanksi kepada 88 Emiten Lantaran Belum Terbitkan Laporan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025. Dalam Pengumuman Bursa No.Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah pada Selasa, 31 Maret 2026. Berdasarkan pemantauan Bursa per 30 Mei 2026, sebanyak 88 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 2025.
TAG: