JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten, mulai dari peringatan hingga denda. Hal ini dilakukan menyusul para emiten tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan untuk tahun buku September 2014. Berdasarkan laporan Divisi Penilaian Perusahaan BEI, ada delapan emiten yang mendapat sanksi terkait mangkir dalam menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014. Delapan perusahaan tercatat itu dalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Lalu, ada dua emiten milik Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Selain itu, ada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).
BEI jatuhkan sanksi pada 8 emiten ini
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten, mulai dari peringatan hingga denda. Hal ini dilakukan menyusul para emiten tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan untuk tahun buku September 2014. Berdasarkan laporan Divisi Penilaian Perusahaan BEI, ada delapan emiten yang mendapat sanksi terkait mangkir dalam menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014. Delapan perusahaan tercatat itu dalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Lalu, ada dua emiten milik Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Selain itu, ada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).