JAkARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tambahan bagi tiga emiten yang tetap membandel. Sanksi itu berupa suspensi dan perpanjangan penghentian sementara perdagangan saham. Divisi Penilaian Perusahaan BEI menyisir, ada tiga emiten yang belum melaksanakan kewajiban terkait laporan keuangan per September 2014. Ketiga emiten itu adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Leo Investments Tbk (ITTG), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). BEI telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta kepada tiga emiten tersebut. Namun, mereka belum juga melakukan pembayaran denda. Bahkan, ada yang belum menyampaikan laporan keuangan.
BEI jatuhkan sanksi tambahan 3 emiten ini
JAkARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tambahan bagi tiga emiten yang tetap membandel. Sanksi itu berupa suspensi dan perpanjangan penghentian sementara perdagangan saham. Divisi Penilaian Perusahaan BEI menyisir, ada tiga emiten yang belum melaksanakan kewajiban terkait laporan keuangan per September 2014. Ketiga emiten itu adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Leo Investments Tbk (ITTG), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). BEI telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta kepada tiga emiten tersebut. Namun, mereka belum juga melakukan pembayaran denda. Bahkan, ada yang belum menyampaikan laporan keuangan.