BEI kaji kewenangan kustodian bagi non AB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji perubahan partnership antara Anggota Bursa (AB) dan Non Anggota Bursa. 

"Non AB diberikan kewenangan kustodian, tapi ini tidak langsung diberikan, namun dengan adanya pembatasan wilayah operasional," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari, Senin (20/11).

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan, saat ini belum ada konsep final dari pembentukan ini. Namun demikian ia mengungkapkan bahwa saat ini bursa tengah mendiskusikan dengan OJK terkait hal tersebut.


Hanya saja, Samsul menggarisbawahi bahwa nanti fungsi pengawasan organisasinya akan ada di OJK, sementara transaksinya akan dilakukan di BEI. "Nanti sistemnya seperti bank dan BPR lah," kata Samsul, Selasa (21/11).

Menurut Samsul, latar belakang dari wacana ini untuk menyebarluaskan cakupan bursa. Sebab, otoritas melihat kebanyakan kegiatan Anggota Bursa hanya ada di Jakarta, sehingga otoritas menginginkan adanya Anggota Bursa yang berperan di daerah.

Samsul belum bisa menyebutkan kapan rencana ini dieksekusi. Sebab, semuanya masih dalam tahap perencanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini