BEI kaji penerapan aturan tick price dan lot size



JAKARTA. Beberapa waktu lalu, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan baru terkait perubahan fraksi harga saham (tick price) dan pengurangan jumlah saham dalam lot (lot size). Saat ini, bursa tengah mengkaji ulang implementasi kebijakan tersebut.

"Karena dalam semua kebijakan tentu dilakukan penilaian, untuk kebijakan ini dilakukan selama enam bulan dari waktu implementasi," tandas Ditektur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun, (2/10).

Dalam kajiannya, bursa akan mencermati data-data statistik terkait efektivitas dari penyesuaian fraksi harga saham dan 'lot size'. Hasilnya seperti apa, maka hal itu akan dijadikan bahan diskusi selanjutnya.


Apakah ada perubahan, itu tergantung dari hasil kajian. Tapi, bukan berarti hasil kajian tersebut mengarahkan pada perubahan yang radikal, atau bahkan perubahan untuk kembali ke aturan lama. Hasil kajian yang dilakukan akan menjadi rekomendasi untuk perubahan kebijakan yang cenderung penyempurnaan, keefektivitasan, dan peluang perbaikan agar pasar modal Indonesia semakin likuid.

"Semua dilakukan guna pasar modal lokal semakin berkualitas dan memudahkan para investor, khususnya investor ritel untuk melakukan diversifikasi investasi dan menjangkau saham dengan harga yang kebih tinggi," jelas Adikin.

Mengingatkan saja, sebelumnya bursa menerapkan lima kelompok fraksi, yakni harga saham di bawah Rp 200 memiliki fraksi Rp 1, harga saham Rp 200-Rp 500 fraksinya Rp 5, harga saham Rp 500-Rp 2.000 dengan fraksi Rp 10, harga saham Rp 2.000-Rp 5.000 dengan fraksi Rp 25, dan kelompok harga saham Rp 5.000 fraksi harganya senilai Rp 50.

Saat ini, BEI menerapkan fraksi harga saham dibagi menjadi tiga kelompok, yakni harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1, kemudian kelompok saham Rp 500-Rp 5.000 sebesar Rp 5, dan harga saham lebih dari Rp 5.000 dengan fraksi Rp 25.

Sementara untuk 'lot size', saat ini BEI menerapkan jumlah saham dalam satuan lot sebesar 100 lembar dari sebelumnya sebanyak 500 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia