JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji regulasi yang memudahkan perusahaan asing mencatatkan sahamnya secara langsung di pasar modal Tanah Air. Hal ini mencontoh beberapa negara tetangga seperti Singapura yang sudah lebih dulu menggaet perusahaan asing untuk menjadi emiten di bursa saham negaranya. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, selama ini perusahaan asing bisa menitipkan sahamnya untuk diperdagangkan melalui mekanisme Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI).
BEI kaji perusahaan asing bisa listing
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji regulasi yang memudahkan perusahaan asing mencatatkan sahamnya secara langsung di pasar modal Tanah Air. Hal ini mencontoh beberapa negara tetangga seperti Singapura yang sudah lebih dulu menggaet perusahaan asing untuk menjadi emiten di bursa saham negaranya. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, selama ini perusahaan asing bisa menitipkan sahamnya untuk diperdagangkan melalui mekanisme Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI).