BEI kaji perusahaan asing bisa listing



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji regulasi yang memudahkan perusahaan asing mencatatkan sahamnya secara langsung di pasar modal Tanah Air.

Hal ini mencontoh beberapa negara tetangga seperti Singapura yang sudah lebih dulu menggaet perusahaan asing untuk menjadi emiten di bursa saham negaranya.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, selama ini perusahaan asing bisa menitipkan sahamnya untuk diperdagangkan melalui mekanisme Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI).


Sehingga, investor lokal dapat memperoleh alternatif investasi berupa efek-efek yang diterbitkan di negara asing.

Nah, skema SPEI ini nantinya akan diubah menjadi lebih sederhana.

Saat ini, Samsul mengaku tengah melakukan pembicaraan mengenai kemungkinan perusahaan asing bisa menjual sahamnya secara langsung.

"Kami akan membuat regulasi lebih simpel. Sehingga, bisa juga mengarah ke cross listing, jadi bisa listing di dua negara," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/10).

Jika regulasi ini tercipta, tentunya transaksi pasar modal Indonesia akan lebih menarik dan kapitalisasi pasar melejit.

Namun, pembahasan ini juga harus dilakukan antarnegara, termasuk teknis pembahasan mengenai lembaga audit yang akan berlaku.

"Adanya integrasi di pasar ASEAN memungkinkan kita melakukan hal itu karena perdagangan lebih bebas," imbuhnya.

Yang akan menjadi pertimbangan lainnya adalah soal biaya listing perusahaan.

Samsul mencontohkan, meski SPEI sudah dibangun sejak lama, belum ada perusahaan asing yang memanfaatkan fasilitas itu.

"Listing di dua negara itu biayanya besar, sehingga, kita harus mencermati juga dari sisi perusahaannya, apakah akan ada minat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto