JAKARTA. Bursa Efek Indonesia sedang mengkaji perubahan batasan harga terendah perdagangan saham di pasar sekunder yang saat ini berada pada posisi Rp 50 per lembar. "BEI masih mengkaji harga minimal saham di BEI Rp 50 per lembar, bisa lebih naik atau turun. Itu masih wacana, masih kami kaji lagi," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jumat (5/2). Saat ini, lanjut dia, transaksi perdagangan saham dengan harga di bawah Rp50 dapat dilakukan di pasar negosiasi. Diharapkan, evaluasi harga terendah saham di pasar sekunder nantinya dapat menggerakan saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan atau biasa disebut "saham tidur" kembali bergeliat.
BEI kaji ubah batasan harga terendah perdagangan
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia sedang mengkaji perubahan batasan harga terendah perdagangan saham di pasar sekunder yang saat ini berada pada posisi Rp 50 per lembar. "BEI masih mengkaji harga minimal saham di BEI Rp 50 per lembar, bisa lebih naik atau turun. Itu masih wacana, masih kami kaji lagi," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jumat (5/2). Saat ini, lanjut dia, transaksi perdagangan saham dengan harga di bawah Rp50 dapat dilakukan di pasar negosiasi. Diharapkan, evaluasi harga terendah saham di pasar sekunder nantinya dapat menggerakan saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan atau biasa disebut "saham tidur" kembali bergeliat.