BEI: Kami dukung disgorgement fund bagian dari perlindungan investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk disgorgement fund yang akan mengganti kerugian investor pasar modal. Disgorgement fund ini nantinya akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi dari investor.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyambut baik rencana tersebut karena merupakan bagian dari perlindungan investor yang akan memberikan efek jera kepada pihak yang merugikan.

“Bagus ini baik, karena pihak yang terbukti merugikan, asetnya akan diambil dan diberikan kepada korban. Untuk pasca kejadian ini bagus dan memberikan efek jera,” ujar Nyoman saat ditemui di gedung BEI, Jumat (29/3).


Menurutnya BEI menitikberatkan kepada perlindungan investor dengan cara mencegah yakni dari proses dengar pendapat, public expose insidentil dan keterbukaan informasi. Pihak BEI akan mengupayakan untuk mencegah sebelum terjadinya kasus yang timbul dan menyebabkan kerugian berdasarkan kapasitas BEI.

“Kami beri kesempatan kepada mereka untuk menjelaskan sebelum mereka benar-benar terbukti bersalah,” ujar Nyoman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi