KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat. Stimulus yang diberikan berupa potongan 50% biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. Kebijakan ini berlaku mulai 30 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Dengan begitu, semua biaya pencatatan awal saham dan pencatatan saham tambahan yang ditagihkan pada periode tersebut akan mendapat diskon 50%.
BEI kembali beri stimulus potongan 50% biaya pencatatan saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat. Stimulus yang diberikan berupa potongan 50% biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. Kebijakan ini berlaku mulai 30 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Dengan begitu, semua biaya pencatatan awal saham dan pencatatan saham tambahan yang ditagihkan pada periode tersebut akan mendapat diskon 50%.