KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan mitigasi risiko. Kebijakan tersebut merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BEI untuk kembali menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, implementasi kembali kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.
BEI Kembali Berlakukan Short Selling Mulai Besok, 15 September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan mitigasi risiko. Kebijakan tersebut merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BEI untuk kembali menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, implementasi kembali kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.
TAG: