JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi kesempatan perpanjangan waktu bagi emiten-emiten yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan bila emiten melanggar tenggat waktu nantinya bisa diberi sanksi lagi yang ujungnya suspensi saham. Samsul juga bilang peringatan itu dampaknya berat bagi emiten. Apalagi emiten yang dimiliki oleh asing maka akan membuat pemiliknya menjadi berang. "Bila mereka juga mau meminjam uang di bank menjadi susah. Sebab bank akan melihat apakah perusahaan pernah mendapat sanksi," kata Samsul, Jumat (15/4). Samsul mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada empat sampai lima perusahaan terkena dua tahun disuspensi. Kebanyakan yang terkena suspensi itu termasuk dalam emiten sektor tambang. Untuk emiten yang menerima suspensi selama dua tahun biasanya sedang dalam proses restrukturisasi .
BEI kembali ingatkan aturan wajib free float
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi kesempatan perpanjangan waktu bagi emiten-emiten yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan bila emiten melanggar tenggat waktu nantinya bisa diberi sanksi lagi yang ujungnya suspensi saham. Samsul juga bilang peringatan itu dampaknya berat bagi emiten. Apalagi emiten yang dimiliki oleh asing maka akan membuat pemiliknya menjadi berang. "Bila mereka juga mau meminjam uang di bank menjadi susah. Sebab bank akan melihat apakah perusahaan pernah mendapat sanksi," kata Samsul, Jumat (15/4). Samsul mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada empat sampai lima perusahaan terkena dua tahun disuspensi. Kebanyakan yang terkena suspensi itu termasuk dalam emiten sektor tambang. Untuk emiten yang menerima suspensi selama dua tahun biasanya sedang dalam proses restrukturisasi .