JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melayang surat permintaan penjelasan kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA). "Kemarin (Senin) sudah kita layangan surat permintaan penjelasan ke mereka, kali ini terkait kasus bobolnya rekening Pemkab Batubara," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta, Selasa (10/5).Namun hingga saat ini, MEGA belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Kasus tersebut bermula ketika rekening Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar yang berada di Bank Mega cabang Jababeka lenyap. Hal ini mirip kasus yang sebelumnya menimpa PT Elnusa Tbk (ELSA).Eddy mengharapkan, Bank Mega dapat memberikan keterbukaan informasi yang baik kepada publik. Eddy merasa jika BEI tidak memiliki kewenangan secara khusus untuk memberi sanksi kepada Bank Mega karena hal tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). Yang akan diperhatikan BEI adalah mengenai pergerakan harga saham Bank Mega. "Saat ini sih masih wajar sehingga kita belum lakukan suspensi," lanjutnya.Sebenarnya BEI sudah sempat bertemu dengan direksi MEGA. Namun pokok pembicaraan saat itu adalah mengenai masalah bobolnya deposito berjangka senilai Rp 111 miliar milik ELSA.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BEI kembali layangkan surat ke MEGA
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melayang surat permintaan penjelasan kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA). "Kemarin (Senin) sudah kita layangan surat permintaan penjelasan ke mereka, kali ini terkait kasus bobolnya rekening Pemkab Batubara," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta, Selasa (10/5).Namun hingga saat ini, MEGA belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Kasus tersebut bermula ketika rekening Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar yang berada di Bank Mega cabang Jababeka lenyap. Hal ini mirip kasus yang sebelumnya menimpa PT Elnusa Tbk (ELSA).Eddy mengharapkan, Bank Mega dapat memberikan keterbukaan informasi yang baik kepada publik. Eddy merasa jika BEI tidak memiliki kewenangan secara khusus untuk memberi sanksi kepada Bank Mega karena hal tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). Yang akan diperhatikan BEI adalah mengenai pergerakan harga saham Bank Mega. "Saat ini sih masih wajar sehingga kita belum lakukan suspensi," lanjutnya.Sebenarnya BEI sudah sempat bertemu dengan direksi MEGA. Namun pokok pembicaraan saat itu adalah mengenai masalah bobolnya deposito berjangka senilai Rp 111 miliar milik ELSA.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News