BEI Kembali Suspensi Saham Hotel Sahid Jaya International (SHID)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham emiten hotel PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) pada Selasa (23/1). 

BEI menyampaikan, suspensi itu dilakukan untuk melindungi para investor, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SHID. 

“PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham SHID di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,” papar pengumuman tertulis BEI, Selasa (23/1).


BEI menyampaikan, penghentian sementara tersebut mulai berlaku pada sesi I perdagangan hari ini, Selasa 23 Januari 2024 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.

Baca Juga: Saham Sempat Disuspensi, Begini Penjelasan Sahid Jaya (SHID)

Selain itu, BEI juga memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau investor, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Untuk diketahui, saham SHID kemarin, Senin (22/1) berada di level Rp 2.700 dengan kapitalisasi pasar Rp 3,02 triliun. Saham SHID melonjak 101,49% dalam sepekan terakhir. Tak hanya itu, sejak awal tahun 2024 saham SHID sudah melompat 315,38%. 

Sebelumnya, BEI juga melakukan suspensi atas perdagangan saham SHID di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada Jumat (12/1). Namun, suspensi saham SHID kembali dibuka pada perdagangan sesi I di tanggal 15 Januari 2024.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan and Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari mengatakan, suspensi tersebut dilakukan karena dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor saham SHID. 

Baca Juga: BEI Suspensi Saham Hotel Sahid Jaya (SHID) Setelah Terbang 142% Sepekan

“Maka BEI dalam hal ini memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk, pada perdagangan tanggal 12 Januari 2024," tulis Yulianto Aji dan Pande Made, di Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (11/1). 

Selain itu, BEI menyebut penghentian sementara pada perdagangan saham SHID tersebut bukan hanya dilakukan di pasar reguler, melainkan juga di pasar tunai. 

Adapun suspensi itu juga bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar, agar bisa mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham SHID. 

Sebelumnya, BEI juga sempat meminta penjelasan terkait volatilitas transaksi saham Hotel Sahid Jaya, sebagaimana terungkap dari keterbukaan informasi Hotel Sahid dalam menjawab permintaan penjelasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi