KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Keputusan ini diambil berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4). Selain itu, dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek WKST di seluruh pasar.
BEI Kembali Suspensi Saham Waskita Karya (WSKT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Keputusan ini diambil berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4). Selain itu, dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek WKST di seluruh pasar.