KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Keputusan ini diambil berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4). Selain itu, dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WKST di Seluruh Pasar. Penghentian perdagangan terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 November 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
BEI Kembali Suspensi Saham WSKT, Begini Prospek Kinerja Perseroan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Keputusan ini diambil berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4). Selain itu, dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WKST di Seluruh Pasar. Penghentian perdagangan terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 November 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.