KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi delisting saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Adapun potensi delisting ini mengacu pada pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
BEI Kembali Umumkan Potensi Delisting Saham Sky Energy Indonesia (JSKY)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi delisting saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Adapun potensi delisting ini mengacu pada pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.