BEI Kembali Umumkan Potensi Delisting Saham Sugih Energy (SUGI)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (11/1).

Adapun masa suspensi saham SUGI telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dan masa suspensi mencapai 54 bulan pada tanggal 1 Januari 2024.


Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: Ada 38 Saham yang Terancam Delisting dari Bursa, Berikut Daftarnya

Selain itu, delisting juga bisa dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24  bulan terakhir.

Adapun pemegang saham SUGI berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019 yakni Goldenhill Energy Fund  sebanyak 2,85 miliar atau setara 11,52%,  Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd sebanyak 1,60 miliar atau setara 6,49%, dan Interventures Capital Pte Ltd sebanyak 1,91 miliar atau setara 7,71%.

Ada pula nama Dana Pensiun Pertamina yang memegang 1,99 miliar saham atau  8,05%, dan  kepemilikan masyarakat sebanyak 16,43 miliar atau 66,23%.

Adapun seluruh Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi