KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025. Dalam Pengumuman Bursa No.Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah pada Selasa, 31 Maret 2026. Berdasarkan pemantauan Bursa per 30 Mei 2026, sebanyak 88 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 2025.
BEI Kenakan Sanksi 88 Emiten karena Belum Laporkan Laporan Keuangan 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025. Dalam Pengumuman Bursa No.Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah pada Selasa, 31 Maret 2026. Berdasarkan pemantauan Bursa per 30 Mei 2026, sebanyak 88 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 2025.
TAG: