BEI Kenakan Sanksi 88 Emiten karena Belum Laporkan Laporan Keuangan 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2025.

Dalam Pengumuman Bursa No.Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026, batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah pada Selasa, 31 Maret 2026.

Berdasarkan pemantauan Bursa per 30 Mei 2026, sebanyak 88 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 2025.


Baca Juga: Rupiah Menguat Hampir 1% Sepekan, Berhasil Putus Tren Pelemahan 11 Pekan

Rinciannya, sebanyak tiga perusahaan tercatat saham di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan 2025. Mereka dikenakan Peringatan Tertulis III oleh Bursa.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).

Sisanya, sebanyak 85 perusahaan tercatat saham di papan utama dan pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan periode 31 Desember 2025. Bursa pun memberikan Peringatan Tertulis III dan denda Rp 150 juta ke mereka.

Beberapa di antara 85 emiten itu ada PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Hillcon Tbk (HILL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Dalam pengumuman itu, Bursa juga mencatat ada 1.009 perusahaan dan efek tercatat di Bursa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 997 perusahaan tercatat dan efek wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan periode 31 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News