KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian ketentuan evaluasi atas indeks LQ45, IDX30 dan IDX80 atas periode evolusi dan kriteria konsisten. Perubahan ini akan berlaku sejak evaluasi April 2024. Adapun ketentuan ini mengacu pada Pengumuman BEI nomor Peng-00058/BEI.POP/03-2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan evaluasi mayor akan dilakukan menjadi sebanyak empat kali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober dengan periode efektif pada Februari, Mei, Agustus, dan November.
BEI Ketentuan Evaluasi Indeks LQ45, IDX30 dan IDX80, Simak Perubahannya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian ketentuan evaluasi atas indeks LQ45, IDX30 dan IDX80 atas periode evolusi dan kriteria konsisten. Perubahan ini akan berlaku sejak evaluasi April 2024. Adapun ketentuan ini mengacu pada Pengumuman BEI nomor Peng-00058/BEI.POP/03-2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan evaluasi mayor akan dilakukan menjadi sebanyak empat kali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober dengan periode efektif pada Februari, Mei, Agustus, dan November.