KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) menjadi salah satu emiten yang bakal segera didepak dari bursa (delisting). Sebelumnya, ada 29 Desember 2020, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan masa suspensi saham PLAS telah mencapai 24 bulan per tanggal 28 Desember 2020. Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akan terkena penghapusan pencatatan apabila masa penghentian sementara perdagangan saham sekurang-kurangnya mencapai 24 bulan. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dalam melakukan pemantauan perusahaan tercatat, termasuk yang dalam kondisi suspensi, Bursa senantiasa melakukan komunikasi dengan perusahaan tercatat untuk memantau progres perbaikan yang mereka lakukan.
BEI lakukan proses delisting Polaris Investama (PLAS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) menjadi salah satu emiten yang bakal segera didepak dari bursa (delisting). Sebelumnya, ada 29 Desember 2020, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan masa suspensi saham PLAS telah mencapai 24 bulan per tanggal 28 Desember 2020. Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akan terkena penghapusan pencatatan apabila masa penghentian sementara perdagangan saham sekurang-kurangnya mencapai 24 bulan. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dalam melakukan pemantauan perusahaan tercatat, termasuk yang dalam kondisi suspensi, Bursa senantiasa melakukan komunikasi dengan perusahaan tercatat untuk memantau progres perbaikan yang mereka lakukan.