KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menindaklanjuti proses pengahapusan (delisting) saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Hal ini karena saham GEMS telah tidak diperdagangkan (disuspensi sementara) oleh BEI selama 21 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada 30 Januari 2020. Berdasarkan ketentuan bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa akan menghapus saham emiten apabila saham perusahaan tersebut terkena suspense di pasar regular dan pasar tunai sekurang-kurangnya dalam 24 bulan. Baca Juga: Kinerja menurun, Golden Energy Mines (GEMS) akan memperkuat pasar ekspor dan domestik
Selain itu, GEMS akan didelisting apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten baik secara finansial atau secara hukum. Selain itu, BEI akan menghapus saham GEMS apabila perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.