JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Masindo Artha Securities melakukan transaksi di bursa. Hal ini lantaran nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas berkode DM tersebut di bawah batas minimal yang ditentukan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan MKBD per 10 Oktober 2014. "Maka, terhitung sejak sesi I perdagangan 13 Oktober 2014, Masindo Artha Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI dala keterangan resminya, Senin (13/9).
BEI larang Masindo Artha Securities bertransaksi
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Masindo Artha Securities melakukan transaksi di bursa. Hal ini lantaran nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas berkode DM tersebut di bawah batas minimal yang ditentukan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan MKBD per 10 Oktober 2014. "Maka, terhitung sejak sesi I perdagangan 13 Oktober 2014, Masindo Artha Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI dala keterangan resminya, Senin (13/9).