SURABAYA. Kabar baik bagi perusahaan tambang yang ingin mencari dana di pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melonggarkan aturan penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) perusahaan tambang. BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru mengenai IPO perusahaan tambang. Dalam aturan baru itu, BEI akan memberi kelonggaran izin IPO bagi perusahaan tambang yang sudah melakukan eksplorasi namun belum berproduksi. Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, selama ini, ada aturan yang melarang perusahaan tambang berinvestasi di pasar modal apabila belum berproduksi minimal dalam satu tahun. Padahal, perusahaan tambang membutuhkan dana besar untuk memulai produksi. Akibatnya, sejumlah perusahaan tambang Indonesia mencatatkan saham di luar negeri.
BEI longgarkan syarat IPO pertambangan
SURABAYA. Kabar baik bagi perusahaan tambang yang ingin mencari dana di pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melonggarkan aturan penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) perusahaan tambang. BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru mengenai IPO perusahaan tambang. Dalam aturan baru itu, BEI akan memberi kelonggaran izin IPO bagi perusahaan tambang yang sudah melakukan eksplorasi namun belum berproduksi. Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, selama ini, ada aturan yang melarang perusahaan tambang berinvestasi di pasar modal apabila belum berproduksi minimal dalam satu tahun. Padahal, perusahaan tambang membutuhkan dana besar untuk memulai produksi. Akibatnya, sejumlah perusahaan tambang Indonesia mencatatkan saham di luar negeri.