KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercatat saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) masih digembok alias disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 22 Juni 2018 lalu. Hal ini lantaran TAXI melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi ke-16 atas obligasi I TAXI tahun 2014. Asal tahu saja, baru-baru ini TAXI sudah mencapai kesepakatan terkait restrukturisasi obligasi senilai Rp 1 triliun pada rapat umum pemegang obligasi (RUPO). I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI mengatakan, tahapan monitoring bursa berikutnya adalah pada pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) atas adanya penerbitan saham dari konversi obligasi yang adalah bagian dari restrukturisasi.
BEI masih cermati perkembangan Express Transindo Utama (TAXI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercatat saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) masih digembok alias disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 22 Juni 2018 lalu. Hal ini lantaran TAXI melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi ke-16 atas obligasi I TAXI tahun 2014. Asal tahu saja, baru-baru ini TAXI sudah mencapai kesepakatan terkait restrukturisasi obligasi senilai Rp 1 triliun pada rapat umum pemegang obligasi (RUPO). I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI mengatakan, tahapan monitoring bursa berikutnya adalah pada pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) atas adanya penerbitan saham dari konversi obligasi yang adalah bagian dari restrukturisasi.