KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan peninjauan kembali terkait aturan suspensi untuk saham-saham yang tingkat pergerakan sahamnya sangat signfikan. Aturan ini juga sebagai dasar suspensi bagi saham yang masuk kategori unusual market activity (UMA). Asal tahu saja, sebagian saham-saham yang baru tercatatkan di BEI masuk ke dalam saham yang disuspensi karena pergerakannya yang terbilang liar. Selain itu, kebanyakan saham yang masuk UMA adalah saham dengan kapitalisasi pasar dan free float kecil. Sebut saja PT MD Pictures Tbk (FILM) yang sudah naik hingga 635% sejak awal listing pada 7 Agustus lalu. Setelah masuk UMA, saham FILM ini dihentikan perdagagannya oleh BEI sejak 21 Agustus 2018.
BEI masih meninjau aturan suspensi untuk saham yang bergerak liar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan peninjauan kembali terkait aturan suspensi untuk saham-saham yang tingkat pergerakan sahamnya sangat signfikan. Aturan ini juga sebagai dasar suspensi bagi saham yang masuk kategori unusual market activity (UMA). Asal tahu saja, sebagian saham-saham yang baru tercatatkan di BEI masuk ke dalam saham yang disuspensi karena pergerakannya yang terbilang liar. Selain itu, kebanyakan saham yang masuk UMA adalah saham dengan kapitalisasi pasar dan free float kecil. Sebut saja PT MD Pictures Tbk (FILM) yang sudah naik hingga 635% sejak awal listing pada 7 Agustus lalu. Setelah masuk UMA, saham FILM ini dihentikan perdagagannya oleh BEI sejak 21 Agustus 2018.