KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengakomodasi initial public offering (IPO) bagi startup, Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Revisi aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Besar harapan kami peraturan I-A yang baru ini dapat diterapkan segera," ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, Kamis (17/6). Di sisi lain, OJK juga tengah menyusun RPOJK terkait pelaksanaan penawaran umum dengan perusahaan yang menerapkan multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Nyoman bilang, dalam rangka menciptakan pengaturan yang wajar, teratur, efisien dan bermanfaat untuk seluruh stakeholder, BEI turut memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK SHSM dimaksud.
BEI masih menunggu persetujuan revisi peraturan pencatatan saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengakomodasi initial public offering (IPO) bagi startup, Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Revisi aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Besar harapan kami peraturan I-A yang baru ini dapat diterapkan segera," ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, Kamis (17/6). Di sisi lain, OJK juga tengah menyusun RPOJK terkait pelaksanaan penawaran umum dengan perusahaan yang menerapkan multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Nyoman bilang, dalam rangka menciptakan pengaturan yang wajar, teratur, efisien dan bermanfaat untuk seluruh stakeholder, BEI turut memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK SHSM dimaksud.