JAKARTA. Hingga kini, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menjatuhkan suspensi terhadap sedikitnya 18 saham. Alasan penghentian sementara (suspensi) saham antara lain karena emiten telat melaporkan kinerja keuangan, belum membayar denda hingga restrukturisasi yang tak kunjung selesai. Salah satu saham yang terkena suspensi adalah PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Saham emiten yang dulu bernama Cipaganti Citra Graha ini disuspensi sejak 28 April 2017, terkait restrukturisasi utang. Belakangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit CPGT. Adapula saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), yang disupensi sejak 14 Desember 2015. Alasan suspensi antara lain lantaran SIAP belum membayar biaya pencatatan tahunan. Bukan hanya itu, berdasarkan catatan KONTAN, SIAP tak kunjung mengoperasikan tambang batubara yang dikelola anak usahanya, PT Indowana Bara Mining Coal (IWBMC). Setidaknya, rencana produksi tambang SIAP sudah dua kali molor, yakni pada 2016 dan awal 2017.
BEI masih suspensi 18 saham
JAKARTA. Hingga kini, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menjatuhkan suspensi terhadap sedikitnya 18 saham. Alasan penghentian sementara (suspensi) saham antara lain karena emiten telat melaporkan kinerja keuangan, belum membayar denda hingga restrukturisasi yang tak kunjung selesai. Salah satu saham yang terkena suspensi adalah PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Saham emiten yang dulu bernama Cipaganti Citra Graha ini disuspensi sejak 28 April 2017, terkait restrukturisasi utang. Belakangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit CPGT. Adapula saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), yang disupensi sejak 14 Desember 2015. Alasan suspensi antara lain lantaran SIAP belum membayar biaya pencatatan tahunan. Bukan hanya itu, berdasarkan catatan KONTAN, SIAP tak kunjung mengoperasikan tambang batubara yang dikelola anak usahanya, PT Indowana Bara Mining Coal (IWBMC). Setidaknya, rencana produksi tambang SIAP sudah dua kali molor, yakni pada 2016 dan awal 2017.