JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan sementara atawa suspensi perdagangan 10 emiten. Kesepuluh emiten ini belum membayar biaya pencatatan tahunan aliasĀ annual fee. Mereka adalah PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Majapahit Ini Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Lalu, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), serta PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE). "Bursa memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk delapan perusahaan tercatat, juga menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tiga perusahaan tercatat," ungkap direksi bursa dalam keterbukaan di BEI, Kamis (16/2) pekan lalu.
BEI masih suspensi perdagangan 10 saham
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan sementara atawa suspensi perdagangan 10 emiten. Kesepuluh emiten ini belum membayar biaya pencatatan tahunan aliasĀ annual fee. Mereka adalah PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Majapahit Ini Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Lalu, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), serta PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE). "Bursa memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk delapan perusahaan tercatat, juga menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tiga perusahaan tercatat," ungkap direksi bursa dalam keterbukaan di BEI, Kamis (16/2) pekan lalu.