JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) makin serius mengungkap ada tidaknya chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL). BEI berniat menelusuri berbagai data keuangan kedua emiten tersebut. BEI bilang, jika terbukti ada chain listing, salah satu dari dua emiten tersebut harus mundur dari bursa. "Salah satunya harus keluar (delisting) karena sebenarnya rohnya cuma satu tapi badannya dua," ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, kemarin (18/2). Kata Sembiring, ketentuan chain listing memang ada dalam peraturan Badan Pengawas dan Pengelola Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Intinya, suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.
BEI Masih Telusuri Kemungkinan Chain Listing MPPA
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) makin serius mengungkap ada tidaknya chain listing antara PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL). BEI berniat menelusuri berbagai data keuangan kedua emiten tersebut. BEI bilang, jika terbukti ada chain listing, salah satu dari dua emiten tersebut harus mundur dari bursa. "Salah satunya harus keluar (delisting) karena sebenarnya rohnya cuma satu tapi badannya dua," ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, kemarin (18/2). Kata Sembiring, ketentuan chain listing memang ada dalam peraturan Badan Pengawas dan Pengelola Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Intinya, suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.