KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap menjalankan amanat demutualisasi bursa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya masih menunggu pengaturan lebih lanjut sebagai turunan UU P2SK sebelum melaksanakan proses perubahan bentuk kelembagaan tersebut. “Kami sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan Undang-Undang P2SK terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
BEI Masih Tunggu Aturan Turunan untuk Eksekusi Demutualisasi Bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap menjalankan amanat demutualisasi bursa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya masih menunggu pengaturan lebih lanjut sebagai turunan UU P2SK sebelum melaksanakan proses perubahan bentuk kelembagaan tersebut. “Kami sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan Undang-Undang P2SK terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
TAG: