KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) untuk menyampaikan dokumentasi lengkap untuk keperluan melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting sukarela. Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, SCBD menyalahi aturan bursa yakni V.2 Peraturan Bursa No. 1-A di mana Tommy Winata seharusnya tidak bisa sebagai komisaris utama. Sebab mengacu aturan tersebut, SCBD wajib memiliki pemegang saham minimal 300 pihak, tapi saat ini jumlah pemegang saham perusahaan hanya 74 pihak. Adapun saham SCBD sudah dibekukan sejak dua tahun yang lalu. Baca Juga: Empat saham delisting dari BEI, dua saham ini segera menyusul
BEI masih tunggu dokumen Danayasa Arthatama (SCBD) untuk proses delisting sukarela
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) untuk menyampaikan dokumentasi lengkap untuk keperluan melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting sukarela. Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, SCBD menyalahi aturan bursa yakni V.2 Peraturan Bursa No. 1-A di mana Tommy Winata seharusnya tidak bisa sebagai komisaris utama. Sebab mengacu aturan tersebut, SCBD wajib memiliki pemegang saham minimal 300 pihak, tapi saat ini jumlah pemegang saham perusahaan hanya 74 pihak. Adapun saham SCBD sudah dibekukan sejak dua tahun yang lalu. Baca Juga: Empat saham delisting dari BEI, dua saham ini segera menyusul