BEI masih tunggu dokumen Danayasa Arthatama (SCBD) untuk proses delisting sukarela



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) untuk menyampaikan dokumentasi lengkap untuk keperluan melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting sukarela.

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, SCBD menyalahi aturan bursa yakni V.2 Peraturan Bursa No. 1-A di mana Tommy Winata seharusnya tidak bisa sebagai komisaris utama. Sebab mengacu aturan tersebut, SCBD wajib memiliki pemegang saham minimal 300 pihak, tapi saat ini jumlah pemegang saham perusahaan hanya 74 pihak. Adapun saham SCBD sudah dibekukan sejak dua tahun yang lalu.

Baca Juga: Empat saham delisting dari BEI, dua saham ini segera menyusul


Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan saat ini masih menunggu prosesnya rampung dokumen-dokumen yang diperlukan untuk delisting.

“Pertama perusahaan kan harus ada RUPSLB , kalau sudah dapat persetujuan, SCBD akan membeli saham yang beredar di publik dengan kisaran yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/9).

Bursa mengharapkan buyback saham SCBD bisa menarik secara harga dan membuat investor senang.

Baca Juga: Empat emiten bakal delisting, begini proyeksi dan saran dari analis

Kendati demikian, Nyoman menyatakan pihak Bursa tidak bisa memberikan tenggat waktu karena sifatnya delisting sukarela. Jadi dalam waktu dekat, Bursa masih menunggu dokumen lengkapnya kemudian dievaluasi sudah sesuai atau belum dengan ketentuan yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi