KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk menetapkan jadwal libur perdagangan Bursa di tanggal 18 Agustus 2025. “Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” jelas Kautsar Primadi Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (1/8/2025). Berdasarkan kalender libur Bursa tahun 2025, BEI menetapkan tidak ada libur pada Agustus, kecuali Sabtu dan Minggu Oleh karena itu, ada 21 hari perdagangan sepanjang Agustus 2025.
BEI Masih Tunggu SKB 3 Menteri untuk Putusan Libur Perdagangan di 18 Agustus 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk menetapkan jadwal libur perdagangan Bursa di tanggal 18 Agustus 2025. “Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” jelas Kautsar Primadi Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (1/8/2025). Berdasarkan kalender libur Bursa tahun 2025, BEI menetapkan tidak ada libur pada Agustus, kecuali Sabtu dan Minggu Oleh karena itu, ada 21 hari perdagangan sepanjang Agustus 2025.
TAG: