BEI Masuk Tahap Final Demutualisasi, Begini Dampaknya Bagi Investor dan Pasar Saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses reformasi struktural pasar modal Indonesia memasuki babak baru seiring penataan ulang tata kelola dan keanggotaan bursa.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat independensi sekaligus meningkatkan daya saing pasar saham domestik di tingkat regional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Baca Juga: VKTR Raih Komitmen Pendanaan Rp 2 Triliun dari Danantara, Begini Prospek Sahamnya

Regulasi ini mengubah pemisahan struktur kepemilikan bursa dari status keanggotaan Anggota Bursa (AB), dengan target penyelesaian pada September 2026.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai demutualisasi BEI memisahkan kepentingan kepemilikan dengan keanggotaan bursa, sehingga mampu memperkuat tata kelola, profesionalisme, serta fleksibilitas BEI dalam mengembangkan teknologi dan infrastruktur perdagangan.

Efisiensi, transparansi, serta likuiditas yang tercipta dari proses ini pada akhirnya berpotensi meningkatkan daya tarik pasar modal di mata investor domestik maupun asing.

Namun, keberhasilan reformasi ini tetap sangat bergantung pada kualitas regulasi serta mitigasi atas risiko konsentrasi kendali dan konflik kepentingan.

"Dalam jangka pendek, demutualisasi kemungkinan lebih memberikan sentimen daripada perubahan langsung terhadap fundamental emiten, sehingga investor sebaiknya tetap berfokus pada saham dengan fundamental kuat, likuiditas tinggi, prospek pertumbuhan yang baik, dan valuasi yang rasional," kata Nafan kepada Kontan, Rabu (2/9/2026).

Nafan menambahkan bahwa para pelaku pasar sebaiknya tidak melakukan spekulasi berlebihan hanya karena rencana perubahan struktur ini.

Investor disarankan untuk lebih fokus mencermati substansi POJK yang diterbitkan OJK, khususnya terkait independensi bursa, manajemen risiko, serta potensi pengembangan produk-produk investasi baru di masa depan.

Di sisi lain, proses penjajakan investor potensial yang berminat masuk ke struktur baru kepemilikan bursa masih terus berjalan.

Baca Juga: Bitcoin dan Ethereum Rebound di Agustus, Ini Katalis dan Risikonya

Sejauh ini, baru PT Danantara Investment Management (DIM) yang secara resmi menyampaikan minatnya.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada investor lembaga baru lainnya yang mengajukan minat selain DIM. "Belum ada. Sampai saat ini hanya ada satu yang menyampaikan minat," ujar Jeffrey.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News