KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration). "Berdasarkan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atas struktur kepemilikan saham berbentuk warkat dan tanpa warkat per 25 Mei 2026, saham TCPI dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham TCPI," jelas Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang dalam keterbukaan informasi Jumat (29/5/2026). BEI menambahkan, pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
BEI Masukkan Saham Transcoal Pacific (TCPI) ke Kategori Saham Terkonsentrasi Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration). "Berdasarkan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atas struktur kepemilikan saham berbentuk warkat dan tanpa warkat per 25 Mei 2026, saham TCPI dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham TCPI," jelas Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang dalam keterbukaan informasi Jumat (29/5/2026). BEI menambahkan, pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.